PANDANGAN MUHAMMADIYAH TERHADAP KOSMETIK HALAL KESEIMBANGAN ANTARA SYARIAH DAN MODERNITAS
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki kebutuhan yang signifikan terhadap produk-produk halal, termasuk dalam sektor kosmetik. Dalam beberapa dekade terakhir, kosmetik halal telah menjadi perhatian utama di tengah semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya kehalalan produk yang mereka gunakan (Halim & Septiani, 2020). Dengan industri kosmetik yang sangat kompetitif, citra merek (brand image) mempengaruhi persepsi konsumen dan kesuksesan suatu produk (Reinaldo & Chandra, 2020). Fenomena ini tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga sejalan dengan tren kecantikan global yang semakin menghargai nilai-nilai etika, kebersihan, dan keberlanjutan (Wahid et al., 2021). Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah memiliki peran penting dalam memberikan panduan kehalalan yang komprehensif dan relevan. Sehingga hal tersebut, mengacu pada prinsip-prinsip syariah, Muhammadiyah berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat modern akan produk kosmetik yang halal sekaligus memenuhi standar kecantikan yang terus berkembang (Syaifullah, 2018).
Muhammadiyah mendasarkan pandangannya terhadap kehalalan kosmetik pada Al- Qur’an, hadis, dan ijtihad para ulama. Dalam konteks ini, kehalalan kosmetik tidak hanya ditentukan oleh bahan-bahan yang digunakan, tetapi juga oleh proses produksi, penyimpanan, dan distribusinya. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan beberapa fatwa yang memberikan panduan jelas terkait bahan-bahan yang diperbolehkan dan dilarang dalam kosmetik (Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, 2020). Salah satu poin penting dalam pandangan Muhammadiyah adalah terkait penggunaan alkohol dalam kosmetik. Dalam fatwanya, Muhammadiyah menegaskan bahwa alkohol non-khamr (alkohol yang tidak berasal dari proses fermentasi bahan yang memabukkan) tidak dianggap najis (Rahman, 2017). Oleh karena itu, penggunaannya dalam kosmetik diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip kehalalan lainnya. Fatwa ini menunjukkan upaya Muhammadiyah untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan industri modern tanpa mengesampingkan nilai-nilai syariah (Firdaus et al., 2019).
Industri kosmetik modern menghadapi tantangan yang signifikan dalam memastikan kehalalan produk. Kompleksitas bahan-bahan kosmetik, termasuk penggunaan senyawa kimia yang berasal dari berbagai sumber, sering kali menjadi hambatan dalam proses sertifikasi halal. Muhammadiyah menyadari pentingnya edukasi bagi produsen mengenai bahan-bahan halal dan proses produksi yang sesuai dengan syariah (Hasanah et al., 2020). Selain itu, proses sertifikasi halal juga membutuhkan kerja sama yang erat antara produsen, lembaga sertifikasi, dan otoritas keagamaan seperti LPPOM MUI dan Muhammadiyah (Majelis Ulama Indonesia, 2017). Muhammadiyah mendorong transparansi dalam rantai pasokan bahan baku dan proses produksi untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di masyarakat benar-benar sesuai dengan prinsip halal. Edukasi kepada konsumen juga menjadi bagian penting dari upaya ini, agar masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk yang tidak hanya aman tetapi juga halal.
Dalam menghadapi tantangan modernitas, Muhammadiyah menekankan pentingnya inovasi teknologi yang tetap berlandaskan pada prinsip syariah. Teknologi seperti bioengineering dan pemanfaatan bahan-bahan alami yang bersumber dari tumbuhan dapat menjadi solusi untuk mengembangkan kosmetik halal yang berkualitas tinggi. Dengan pendekatan ini, industri kosmetik Indonesia memiliki peluang besar untuk bersaing di pasar global yang semakin menghargai produk-produk halal.
Muhammadiyah juga memandang bahwa kosmetik halal tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga peluang untuk memperkenalkan nilai-nilai Islam kepada dunia. Produk halal mencerminkan kebersihan, etika, dan keberlanjutan, yang selaras dengan tuntutan pasar global saat ini. Dengan memadukan syariah dan modernitas, Muhammadiyah berharap dapat mendukung kemajuan industri halal Indonesia sekaligus menjaga relevansi nilai-nilai keislaman.
Kosmetik halal merupakan bagian integral dari gaya hidup Muslim modern yang mengedepankan keselarasan antara kebutuhan spiritual dan tuntutan duniawi. Muhammadiyah, melalui fatwa dan panduan syariahnya, memberikan kontribusi penting dalam memastikan bahwa kosmetik halal dapat memenuhi standar kehalalan tanpa mengorbankan inovasi dan kualitas. Dalam konteks global, kosmetik halal juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan dalam industri halal dunia. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan kebutuhan modern, Muhammadiyah berperan sebagai penjembatan antara tradisi dan inovasi.
Penulis:
Stradivary Maulida Firdaus
Sumber:
- Reinaldo, I., & Chandra, S. (2020). The Influence of Product Quality, Brand Image, and Price on Purchase Decision at CV Sarana Berkat Pekanbaru. Journal of Applied Business and Technology, 1(2), 137–150. https://doi.org/10.35145/jabt.v1i2.40
- Halim, S., & Septiani, N. (2020). Peran Produk Halal dalam Mendukung Gaya Hidup Muslim Modern. Jurnal Ekonomi Islam, 8(3), 145–158.
- Wahid, A., Susilawati, T., & Hasanah, R. (2021). Kosmetik Halal: Tinjauan Syariah dan Peluang Pasar Global. Jurnal Keislaman, 12(1), 34–50.
- Syaifullah, M. (2018). Fatwa Ulama dan Relevansinya dalam Industri Halal Modern. Jurnal Tarjih Muhammadiyah, 10(2), 67–82.
- Rahman, M. A. (2017). Pemahaman Kehalalan Produk dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Syariah.
- Firdaus, H., Ainiyah, N., & Mustofa, A. (2019). Inovasi Teknologi Halal dalam Industri Kosmetik di Indonesia. Jurnal Teknologi Halal, 5(4), 91–105.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. (2020). Fatwa Kehalalan Produk Kosmetik Modern. Yogyakarta: Muhammadiyah Press.
- Hasanah, R., Rahmat, S., & Yusuf, A. (2020). Sertifikasi Halal: Peluang dan Tantangan di Sektor Kosmetik. Jurnal Syariah, 15(3), 45–60.
- Majelis Ulama Indonesia. (2017). Panduan Sertifikasi Halal untuk Produk Kosmetik. Jakarta: LPPOM MUI.